SOP

1. Pendahuluan

SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Binawidya dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk dalam proses pembuatan kebijakan, pengawasan, serta pelaksanaan sidang paripurna.

2. Tujuan

Tujuan dari SOP ini adalah untuk memastikan bahwa proses kerja di DPRD Binawidya dilakukan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.

3. Ruang Lingkup

SOP ini mencakup seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Binawidya, staf, serta pihak terkait lainnya dalam proses legislasi, pengawasan, dan pelayanan masyarakat.

4. Prosedur Kerja

a. Penyusunan Kebijakan

  1. Setiap kebijakan yang akan dibahas di DPRD harus melalui mekanisme pembahasan yang jelas, dimulai dari pengajuan oleh pemerintah daerah atau inisiatif dari anggota DPRD.
  2. Pembahasan dilakukan dalam rapat komisi yang membahas substansi kebijakan tersebut.
  3. Rapat pleno diadakan untuk memutuskan apakah kebijakan tersebut layak diterima atau perlu revisi.
  4. Setelah disetujui, kebijakan diparaf oleh pimpinan DPRD dan dilanjutkan ke pemerintah daerah untuk diundangkan.

b. Sidang Paripurna

  1. Sidang paripurna diadakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pimpinan DPRD.
  2. Agendakan pembahasan yang mencakup usulan kebijakan, laporan komisi, serta hal-hal yang membutuhkan keputusan bersama.
  3. Setiap anggota DPRD wajib mempersiapkan materi dan argumen terkait isu yang dibahas.
  4. Pimpinan sidang memimpin jalannya sidang, memberikan kesempatan kepada anggota untuk memberikan pendapat atau menyetujui keputusan yang diambil.
  5. Proses sidang harus transparan dan akuntabel, dengan catatan risalah yang dapat diakses oleh publik.

c. Pengawasan

  1. DPRD bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
  2. Pengawasan dilakukan melalui mekanisme evaluasi terhadap program-program yang telah dijalankan.
  3. Laporan hasil pengawasan akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk dilakukan perbaikan jika diperlukan.

5. Tanggung Jawab

  • Pimpinan DPRD: Bertanggung jawab atas pengaturan agenda sidang dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.
  • Anggota DPRD: Bertanggung jawab atas pengajuan, pembahasan, dan pengawasan kebijakan yang telah disepakati.
  • Staf DPRD: Bertanggung jawab dalam menyiapkan dokumen, memfasilitasi rapat, dan memastikan kelancaran administrasi.

6. Penilaian Kinerja

Penilaian terhadap pelaksanaan tugas DPRD dilakukan berdasarkan capaian kebijakan yang telah disusun, efektivitas pengawasan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

7. Revisi SOP

SOP ini dapat direvisi jika terdapat perubahan kebijakan atau peraturan yang mempengaruhi pelaksanaan tugas DPRD.

Catatan: SOP ini merupakan gambaran umum dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik DPRD Binawidya.